Sekretaris Jenderal Aptisi Suyatno mengatakan, permohonan judicial review merupakan langkah terakhir jika pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut sebelum direvisi dan dilakukan penambahan ayat sesuai usulan Aptisi.
"Jangan tergesa mengesahkan. Jika tetap disahkan sebelum diperbaiki, maka kami akan lakukan judicial review," kata Suyatno di Universitas Dr Hamka, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Rektor Universitas Dr Hamka ini menambahkan, dalam draf RUU PT versi 26 Juni 2012 masih terdapat banyak pasal yang kontroversial. Beberapa dari pasal yang kontroversial itu menurutnya perlu dihapus dan direvisi karena menimbulkan dikotomis dan ketidak adilan dalam mendudukkan posisi perguruan tinggi negeri (PTS) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Ia berharap, pemerintah dan DPR dapat mengubah mindset dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Yakni bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan status perguruan tingginya.
"Pemerintah tak boleh lepas tanggung jawab, perlu ada penambahan ayat-ayat untuk mengakomodasi PTS," kata Suyatno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar