Minggu, 16 September 2012

HeadlineINILAH.COM, Jakarta - Penyelenggara pendidikan, baik yayasan, rektor maupun pimpinan sekolah bisa dijerat dengan pasal korupsi. Karena mereka menerima bantuan negara. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, para pahlawan tanpa tanda jasa itu harus waspada dan berhati-hati. "Penyelenggara pendidikan sekarang harus hati-hati, karena mereka dapat dianggap korupsi, sebab mereka mendapatkan bantuan negara, baik dana, sarana, maupun tenaga pendidik," kata Mahfud dalam kuliah umum di Universitas Sunan Giri (Unsuri), Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (15/9/2012). Mahfud menjelaskan, yayasan dengan rektor atau kepala sekolah sering mengalami konflik akibat masalah manajerial di antara keduanya. Ia mencontohkan, sebuah universitas di Salatiga, Jateng dan di Jakarta merupakan nama universitas terkenal yang akhirnya "tenggelam" akibat pilar-pilar akademik yang dikembangkan mengalami "gangguan" manajerial antara yayasan dengan rektorat. "Itu (konflik) umumnya karena uang, karena itu sebuah lembaga pendidikan seperti Unsuri seharusnya membangun institusionalisasi untuk memperjelas tugas yayasan, dewan pembina, rektor, dekanat, dan seterusnya," jelasnya. Menurut dia, institusionalisasi itu memposisikan yayasan pada urusan non-akademik, sedangkan rektor hanya mengurus masalah akademik, sehingga lembaga pendidikan akan maju secara fisik dan nonfisik, karena rektorat mengembangkan masalah akademik, sedangkan yayasan mengembangkan fasilitas. "Untuk masalah akademik, perguruan tinggi dapat dikatakan maju bila mengembangkan tiga pilar yakni norma akademik, tradisi akademik, dan kegiatan penunjang akademik," kata Mahfud. [Ant/mes]

Tidak ada komentar:

Stocks of herbal drink wedang uwuh / wedang larahan are again available ........ The blend consists of: Dried ginger, secang bark, cinnamo...